Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 8 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/Pmk.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 8 Tahun 2026 mengubah definisi kewajiban penyampaian data pajak dan menghapus ketentuan lama terkait rincian jenis data serta tata cara penyampaian. Perubahan ini juga mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan prosedur penghimpunan data ketika informasi yang diberikan tidak mencukupi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam mendukung penerimaan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
8
Tahun
2026
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.03/2017 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1484
Jumlah diDownload
425
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
138
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah