Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/Pmk.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 8 Tahun 2026 mengubah definisi kewajiban penyampaian data pajak dan menghapus ketentuan lama terkait rincian jenis data serta tata cara penyampaian. Perubahan ini juga mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data dan prosedur penghimpunan data ketika informasi yang diberikan tidak mencukupi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam mendukung penerimaan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.03/2017 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1484
- Jumlah diDownload
- 425
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 138
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA