Kembali
Memuat PDF…
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 8 Tahun 2024 menetapkan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu untuk tahun anggaran 2024 guna mendorong transisi energi dan meningkatkan minat beli masyarakat. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari fasilitas serupa tahun 2023 dan didasarkan pada dukungan pemerintah dalam rangka percepatan program kendaraan listrik di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 877
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 103
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA