Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 8 Tahun 2024 menetapkan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu untuk tahun anggaran 2024 guna mendorong transisi energi dan meningkatkan minat beli masyarakat. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari fasilitas serupa tahun 2023 dan didasarkan pada dukungan pemerintah dalam rangka percepatan program kendaraan listrik di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
8
Tahun
2024
Tentang
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
877
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
103
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah