Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260Pmk0112015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-08-2016 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme penyelesaian dan pengalokasian anggaran untuk pembayaran regres Menteri/Kepala Lembaga sebagai Penanggung Jawab Proyek dalam penjaminan infrastruktur. Perubahan mencakup ketentuan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Pemerintah oleh Menteri Keuangan atau kuasaannya, serta prosedur penyampaian usulan penjaminan dari BUPI ke Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8/PMK.08/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 260PMK0112015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5905
- Jumlah diDownload
- 497
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 121
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 Tahun 2010