Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-02-2022 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 8/PMK.02/2022 mengubah definisi PBI Jaminan Kesehatan sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, serta memperjelas peran pemerintah sebagai penanggung jawab iuran bagi peserta tersebut. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mengelola penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran secara lebih fleksibel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8/PMK.02/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6537
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 177
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2022