Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 8-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/Pmk.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 8/PMK.02/2017 mengubah ketentuan Pasal 6 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan terkait pengelolaan belanja dalam rangka penggunaan anggaran yang lebih efektif. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam mengelola anggaran khusus tersebut sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
8/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8647
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
181
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah