Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/Pmk.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 8/PMK.02/2017 mengubah ketentuan Pasal 6 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 yang mengatur tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan terkait pengelolaan belanja dalam rangka penggunaan anggaran yang lebih efektif. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam mengelola anggaran khusus tersebut sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 8/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/PMK.02/2015 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8647
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 181
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tahun 2015