Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penilaian untuk menentukan nilai objek pajak, termasuk Nilai Jual Objek Pajak, harta berwujud, tidak berwujud, bisnis, serta dalam rangka penagihan pajak. Tujuannya adalah memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penilaian terkait Pajak Penghasilan, PPN, PBB, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1864
- Jumlah diDownload
- 866
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 661
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA