Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 79/PMK.05/2019 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU). Peraturan ini menetapkan bahwa remunerasi BLU, termasuk THR, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 79/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
- Jumlah dilihat
- 7555
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 575
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2019