Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 79-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 79/PMK.05/2019 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU). Peraturan ini menetapkan bahwa remunerasi BLU, termasuk THR, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
79/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS, DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Jumlah dilihat
7555
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
575
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah