Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penarikan pinjaman dalam negeri (PDN) oleh Pemerintah dari pemberi pinjaman seperti badan usaha milik negara, pemerintah daerah, atau perusahaan daerah. Ketentuan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengelolaan pinjaman dengan kondisi terkini sebagai pengganti dan penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 79/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1268
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 753
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 Tahun 2010