Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau di bawah Kementerian Pertahanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pertahanan setelah melalui proses pembahasan dan kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 75/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II PUTRI HIJAU PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8223
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 725
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA