Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 75-pmk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75-pmk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau di bawah Kementerian Pertahanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Tarif tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pertahanan setelah melalui proses pembahasan dan kajian oleh Tim Penilai. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
75/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II PUTRI HIJAU PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8223
Jumlah diDownload
365
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
725
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah