Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73-pmk-08-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur guna mempercepat realisasinya. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya (Permenkeu No. 265/PMK.08/2015) yang telah diubah dengan Permenkeu No. 129/PMK.08/2016. Dasar hukum utamanya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden terkait percepatan penyediaan infrastruktur prioritas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 73/PMK.08/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8307
- Jumlah diDownload
- 565
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 897
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tahun 2015