Kembali
Memuat PDF…
Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan guna memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan regulasi. Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3979
- Jumlah diDownload
- 2171
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 546
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tahun 2009