Kembali
Memuat PDF…
Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian dan pembayaran uang makan harian bagi Pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai pengganti biaya makan selama bertugas, dengan dasar hukum UU Perbendaharaan Negara dan UU ASN. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara untuk kebutuhan makan pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 72/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9205
- Jumlah diDownload
- 709
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 645
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tahun 2010