Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72-pmk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari Palestina sebagai pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian antara pemerintah Indonesia dan Palestina untuk memfasilitasi perdagangan produk tertentu. Ketentuan ini menyempurnakan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 229/PMK.04/2017) guna memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi dinamika perjanjian perdagangan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 72/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA PALESTINA TENTANG FASILITASI PERDAGANGAN UNTUK PRODUK TERTENTU YANG BERASAL DARI WILAYAH PALESTINA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9015
- Jumlah diDownload
- 416
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 721
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA