Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (BMN idle), termasuk definisi, peran Pengelola dan Pengguna Barang, serta mekanisme pemanfaatannya tanpa mengubah status kepemilikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pengalihan kepemilikan (pemindahtanganan) dan penghapusan BMN dari daftar barang guna membebaskan pihak terkait dari tanggung jawabnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
71/PMK.06/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga
Jumlah dilihat
9085
Jumlah diDownload
481
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
644
Tanggal Pengundangan
27 April 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah