Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (BMN idle), termasuk definisi, peran Pengelola dan Pengguna Barang, serta mekanisme pemanfaatannya tanpa mengubah status kepemilikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pengalihan kepemilikan (pemindahtanganan) dan penghapusan BMN dari daftar barang guna membebaskan pihak terkait dari tanggung jawabnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 71/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan Untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/lembaga
- Jumlah dilihat
- 9085
- Jumlah diDownload
- 481
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 644
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 Tahun 2011