Kembali
Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71-pmk-02-2008 Tahun 2008
dilihat 0×
Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 71/PMK.02/2008
- Tahun
- 2008
- Tentang
- Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10247