Kembali
Permenkeu Nomor 71-pmk-02-2008 Tahun 2008 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2008 berlaku

Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71-pmk-02-2008 Tahun 2008

dilihat 0×

Berkas PDF tidak tersedia di sumber resmi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
71/PMK.02/2008
Tahun
2008
Tentang
Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10247

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah