Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 70-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran hak pensiun (termasuk pensiun diri, janda/duda, tunjangan yatim/piatu, orang tua, dan terusan) yang belum dibayarkan oleh PT Taspen dan PT Asabri sejak 14 Januari 2004, dengan tetap mengacu pada ketentuan bahwa hak tagih yang melampaui 5 tahun sejak timbulnya hak tidak lagi berlaku bagi jaminan pensiun dan hari tua.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
70/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2214
Jumlah diDownload
497
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
881
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah