Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran hak pensiun (termasuk pensiun diri, janda/duda, tunjangan yatim/piatu, orang tua, dan terusan) yang belum dibayarkan oleh PT Taspen dan PT Asabri sejak 14 Januari 2004, dengan tetap mengacu pada ketentuan bahwa hak tagih yang melampaui 5 tahun sejak timbulnya hak tidak lagi berlaku bagi jaminan pensiun dan hari tua.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 70/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2214
- Jumlah diDownload
- 497
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 881
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2018