Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70-pmk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk yang lebih rendah atas barang impor dari Pakistan sebagai pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya terkait perjanjian internasional. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi dinamika perdagangan bilateral antara kedua negara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 70/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8314
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 719
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA