Kembali
Memuat PDF…
Riteria Dan/Atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan rincian spesifik untuk makanan, minuman, jasa kesenian, perhotelan, parkir, dan katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna memberikan kepastian hukum dan penyelarasan antara pajak pusat dan daerah. Ketentuan ini berlaku bagi objek yang merupakan tanggung jawab pajak daerah dan retribusi daerah sesuai Pasal 4A UU PPN, sehingga pemungutan PPN atas layanan tersebut dihapuskan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 70/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- RITERIA DAN/ATAU RINCIAN MAKANAN DAN MINUMAN, JASA KESENIAN DAN HIBURAN, JASA PERHOTELAN, JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR, SERTA JASA BOGA ATAU KATERING, YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12774
- Jumlah diDownload
- 1007
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 370
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO