Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tata cara penggunaan anggaran untuk Bendahara Umum Negara (BA 999.08) guna menyempurnakan aturan dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pengajuan usul penggunaan anggaran. Perubahan mencakup definisi istilah kunci seperti Bendahara Umum Negara, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta Surat Penetapan Satuan Anggaran yang mengatur pergeseran belanja dari BA 999.08 ke bagian anggaran kementerian/lembaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 70/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8300
- Jumlah diDownload
- 499
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 643
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tahun 2015