Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan Oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan keimigrasian di Kementerian Hukum dan HAM menggunakan instrumen pembayaran internasional dari bank atau nonbank luar negeri. Tujuannya adalah mendukung iklim investasi dan peningkatan devisa melalui kemudahan pembayaran digital bagi pengguna layanan. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal sesuai UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 7/PMK.02/2023
- Tahun
- 2023
- Tentang
- MEKANISME PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MENGGUNAKAN INSTRUMEN PEMBAYARAN INTERNASIONAL YANG DITERBITKAN OLEH BANK ASING ATAU NONBANK YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 878
- Jumlah diDownload
- 496
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 124
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY