Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 69-pmk-06-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69-pmk-06-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pencocokan dan pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) antara berbagai unit pemroses untuk memastikan akurasi penyajian nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ketentuan ini diterbitkan guna menyesuaikan praktik tata kelola pemerintahan dengan sistem akuntansi berbasis akrual dan menggantikan aturan sebelumnya. Tujuannya adalah menjamin bahwa laporan keuangan pemerintah pusat menyajikan posisi keuangan aset negara secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
69/PMK.06/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4387
Jumlah diDownload
423
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
642
Tanggal Pengundangan
27 April 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 Tahun 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah