Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pencocokan dan pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) antara berbagai unit pemroses untuk memastikan akurasi penyajian nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ketentuan ini diterbitkan guna menyesuaikan praktik tata kelola pemerintahan dengan sistem akuntansi berbasis akrual dan menggantikan aturan sebelumnya. Tujuannya adalah menjamin bahwa laporan keuangan pemerintah pusat menyajikan posisi keuangan aset negara secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 69/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4387
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 642
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 Tahun 2009