Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak atas penghasilan dari layanan pinjam meminjam, serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terkait transaksi di sektor fintech. Dasar hukum utamanya adalah UU Cipta Kerja (UU No. 7 Tahun 2021) yang mengharuskan harmonisasi aturan perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 69/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7352
- Jumlah diDownload
- 575
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 369
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022