Kembali
Memuat PDF…
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto yang diperdagangkan di bursa berjangka. Ketentuan ini didasarkan pada status aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan dan penghasilan dari peredarannya sebagai objek pajak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta kesederhanaan dalam administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak terkait aset kripto.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 68/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9726
- Jumlah diDownload
- 644
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 368
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022