Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang dialokasikan dalam APBN/APBN Perubahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dana tersebut dikelola oleh Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA BUN) dan disalurkan kepada kelompok tani melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pelaksana. Besaran subsidi dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dan harga eceran tertinggi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 68/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4036
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 641
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 Tahun 2013