Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 68-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang dialokasikan dalam APBN/APBN Perubahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dana tersebut dikelola oleh Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA BUN) dan disalurkan kepada kelompok tani melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai pelaksana. Besaran subsidi dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dan harga eceran tertinggi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
68/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4036
Jumlah diDownload
428
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
641
Tanggal Pengundangan
27 April 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah