Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi timah (lebar ≥600 mm, ketebalan <0,5 mm) asal Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan, yang terbukti menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Langkah ini diambil karena praktik dumping harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normal masih berlanjut dan regulasi sebelumnya telah berakhir masa berlakunya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 520
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 629
- Tanggal Pengundangan
- 04 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA