Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 66 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi timah (lebar ≥600 mm, ketebalan <0,5 mm) asal Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan, yang terbukti menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Langkah ini diambil karena praktik dumping harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normal masih berlanjut dan regulasi sebelumnya telah berakhir masa berlakunya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
66
Tahun
2024
Tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 September 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
520
Jumlah diDownload
285
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
629
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah