Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur proses pemberian opini nilai atas kekayaan negara berupa sumber daya alam (bumi, air, udara, dan kekayaan alam di dalamnya) untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam sesuai perkembangan penilaian terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 66/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6477
- Jumlah diDownload
- 353
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 639
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 Tahun 2010