Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran komponen biaya dan mekanisme pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden baik dalam negeri maupun luar negeri. Definisi perjalanan dinas mencakup kegiatan resmi yang dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden beserta istri/suami dan rombongan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Ketentuan ini menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan dalam mengelola dan memonitor penggunaan anggaran negara untuk keperluan dinas para pemimpin negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
66/PMK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
BESARAN KOMPONEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1258
Jumlah diDownload
620
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
614
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah