Kembali
Memuat PDF…
Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran komponen biaya dan mekanisme pertanggungjawaban untuk perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden baik dalam negeri maupun luar negeri. Definisi perjalanan dinas mencakup kegiatan resmi yang dilakukan oleh Presiden/Wakil Presiden beserta istri/suami dan rombongan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Ketentuan ini menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan dalam mengelola dan memonitor penggunaan anggaran negara untuk keperluan dinas para pemimpin negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 66/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BESARAN KOMPONEN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1258
- Jumlah diDownload
- 620
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 614
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2020