Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 66/PMK.02/2021 mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Peraturan ini menetapkan mekanisme kontribusi iuran dari pemberi kerja dan peserta, serta prosedur pelaporan keuangan untuk memastikan pengelolaan dana jaminan sosial berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 66/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7066
- Jumlah diDownload
- 785
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 674
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2021