Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 66-pmk-02-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66-pmk-02-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 66/PMK.02/2021 mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Peraturan ini menetapkan mekanisme kontribusi iuran dari pemberi kerja dan peserta, serta prosedur pelaporan keuangan untuk memastikan pengelolaan dana jaminan sosial berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
66/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7066
Jumlah diDownload
785
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
674
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah