Kembali
Memuat PDF…
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu yang masih bersubsidi, sekaligus mencabut aturan sebelumnya (Permenkeu No. 220/PMK.03/2020) yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Ketentuan ini bertujuan memperluas basis pajak bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang tertentu tersebut sesuai dengan dasar hukum UU PPN dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 62/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3837
- Jumlah diDownload
- 632
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 362
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022