Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah dalam Rangka Pembebanan Sumbangan Dan/Atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelibatan pemerintah pusat dan daerah untuk membebankan sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak di sektor pertambangan mineral. Pengurangan ini bertujuan untuk menghitung penghasilan kena pajak dengan memasukkan pengeluaran berupa sumbangan bencana atau biaya infrastruktur sebagai biaya yang sah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 62/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8861
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 673
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2021