Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemanfaatan Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang, menggantikan aturan sebelumnya yang belum mengatur hal tersebut secara spesifik. Ketentuan ini didasarkan pada pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara kedua negara tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 serta untuk melaksanakan ketentuan UU Kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Pemanfaatan Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 540
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA