Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 61-pmk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61-pmk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 61/PMK.04/2018 menyempurnakan tata cara penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai untuk memberikan kepastian hukum, serta mengatur sanksi administrasi terkait penelitian ulang tarif tersebut. Peraturan ini juga menegaskan kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk dalam melakukan penelitian ulang atas hasil penetapan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
61/PMK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9939
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
776
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah