Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61-pmk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 61/PMK.04/2018 menyempurnakan tata cara penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai untuk memberikan kepastian hukum, serta mengatur sanksi administrasi terkait penelitian ulang tarif tersebut. Peraturan ini juga menegaskan kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk dalam melakukan penelitian ulang atas hasil penetapan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 61/PMK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9939
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 776
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juni 2018