Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 61-pmk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam Rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61-pmk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang berbagai jenis izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IUPR, IUPK Operasi Produksi, atau Kontrak Karya/Kontrak Kerja Sama) untuk memastikan kepatuhan sesuai ketentuan UU Pertambangan dan peraturan terkait. Fokus utamanya adalah menetapkan mekanisme pemungutan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang menjadi hak negara serta kewajiban wajib pajak dalam sektor pertambangan mineral.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
61/PMK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAU KONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12205
Jumlah diDownload
620
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
675
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah