Kembali
Memuat PDF…
Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam Rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang berbagai jenis izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IUPR, IUPK Operasi Produksi, atau Kontrak Karya/Kontrak Kerja Sama) untuk memastikan kepatuhan sesuai ketentuan UU Pertambangan dan peraturan terkait. Fokus utamanya adalah menetapkan mekanisme pemungutan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang menjadi hak negara serta kewajiban wajib pajak dalam sektor pertambangan mineral.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 61/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT, IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAU KONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12205
- Jumlah diDownload
- 620
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 675
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juni 2021