Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 6/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PERAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3431
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 19
- Tanggal Pengundangan
- 14 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.05/2009 Tahun 2009