Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 6-pmk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6-pmk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan yang menjadi imbalan atas jasa yang diberikan oleh Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tarif tersebut dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu Layanan Akademik (seperti ujian masuk dan uang kuliah) serta Layanan Penunjang Akademik (seperti penggunaan gedung, peralatan, dan klinik). Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
6/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Padang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jumlah dilihat
8252
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
101
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah