Kembali
Memuat PDF…
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pajak penghasilan atas bunga atau imbalan dari surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik tahun 2026 akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menempatkan dana pada instrumen tersebut sebagai bagian dari strategi penempatan devisa hasil ekspor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6
- Jumlah diDownload
- 2
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 590
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA