Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026
dilihat 3× · diunduh 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan, mencegah penyelundupan, serta meningkatkan efektivitas kinerja organisasi. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 73 ayat (2) Perpres Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 20
- Jumlah diDownload
- 13
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 559
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA