Kembali
Memuat PDF…
RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa badan atau perwakilan lembaga internasional yang tercantum dalam lampiran tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperoleh oleh badan tersebut juga tidak dikenai pajak, asalkan kegiatan yang dilakukan tidak di luar fungsi dan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 58
- Tahun
- 2024
- Tentang
- RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 641
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 515
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 Tahun 2010