Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 58 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2024 berlaku

RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa badan atau perwakilan lembaga internasional yang tercantum dalam lampiran tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperoleh oleh badan tersebut juga tidak dikenai pajak, asalkan kegiatan yang dilakukan tidak di luar fungsi dan tugasnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
58
Tahun
2024
Tentang
RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
641
Jumlah diDownload
332
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
515
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Tahun 2010
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah