Kembali
Memuat PDF…
Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak yang Dipungut Oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan pihak ketiga (penyelenggara sistem) sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut ditetapkan untuk mengamankan penerimaan negara serta memberikan kepastian hukum bagi penyedia dan penyelenggara sistem. Dasar hukum utamanya adalah UU Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 58/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13209
- Jumlah diDownload
- 1233
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 358
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022