Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan/Atau Pelaporan Pajak yang Dipungut Oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-pmk-03-2022 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan pihak ketiga (penyelenggara sistem) sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut ditetapkan untuk mengamankan penerimaan negara serta memberikan kepastian hukum bagi penyedia dan penyelenggara sistem. Dasar hukum utamanya adalah UU Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
58/PMK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13209
Jumlah diDownload
1233
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
358
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah