Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pita cukai agar memiliki bentuk fisik berupa kertas sekuriti dengan cetakan khusus, serta desain wajib memuat lambang negara, lambang Bea dan Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, dan harga/jumlah isi. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan barang kena cukai sesuai dengan UU Cukai yang telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 38
- Jumlah diDownload
- 25
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 558
- Tanggal Pengundangan
- 10 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA