Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-06-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 57/PMK.06/2018 mengubah aturan penyajian koreksi nilai aset tetap hasil Penilaian Kembali BMN Tahun 2017 agar diungkapkan di Catatan atas Laporan Keuangan tahun 2017 dan disajikan di Neraca serta Laporan Perubahan Ekuitas tahun 2018. Peraturan ini mewajibkan penyesuaian penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Pusat Tahun 2017 agar mengikuti ketentuan baru tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 57/PMK.06/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9092
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 719
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2018