Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum (BLU) yang menyelenggarakan Jaminan Produk Halal di Kementerian Agama, berdasarkan usulan Menteri Agama dan kajian Tim Penilai. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara, PP tentang Pengelolaan Keuangan BLU, serta PP tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk mengatur pengelolaan keuangan badan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 57/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL PADA KEMENTERIAN AGAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2078
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 638
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2021