Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56-pmk-010-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor. Langkah ini diambil karena masa berlaku bea masuk sementara sebelumnya telah habis dan ditemukan adanya dampak negatif terhadap produksi lokal. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 56/PMK.010/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BENANG (SELAIN BENANG JAHIT) DARI SERAT STAPEL SINTETIK DAN ARTIFISIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4693
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 531
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2020