Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan namun tetap wajib melakukan pencatatan, sekaligus memberikan kemudahan tata cara pembukuan bagi wajib pajak tertentu. Pengaturan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan PP terkait untuk menyederhanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 54/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12723
- Jumlah diDownload
- 1095
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 591
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2021