Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia–australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk khusus untuk barang impor dari Australia guna meningkatkan kerja sama ekonomi di bawah Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Penetapan tarif ini juga menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru (Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022). Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 54/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF INDONESIA-AUSTRALIA (INDONESIA–AUSTRALIA COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5211
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 354
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022