Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang dilaksanakan oleh Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. Ketentuan ini bertujuan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai kebijakan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10
- Jumlah diDownload
- 8
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 524
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA