Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/Pmk.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan Oleh Pt Taspen (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran Unfunded Past Service Liability (UPSL) untuk program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang dikelola PT Taspen guna menjaga kesinambungan dan meningkatkan efektivitas program. Perubahan ini dilakukan sebagai penyempurnaan atas aturan sebelumnya (Permenkeu No. 25/PMK.02/2013 dan perubahannya) untuk memastikan mekanisme pengelolaan dana pensiun tersebut berjalan sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN PEMBAYARAN UNFUNDED PAST SERVICE LIABILITY PROGRAM TABUNGAN HARI TUA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2557
- Jumlah diDownload
- 2008
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 374
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 Tahun 2013