Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 52-pmk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 52/PMK.04/2020 mengatur bahwa pita cukai adalah dokumen sekuriti yang wajib memiliki unsur fisik kertas, hologram, dan cetakan sekuriti, serta desain wajib memuat lambang negara, lambang Bea dan Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, dan harga/jumlah isi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dan menetapkan bahwa pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan, dikelola oleh Bea dan Cukai, dengan detail teknisnya ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
52/PMK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3775
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
502
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah