Kembali
Memuat PDF…
Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 52/PMK.04/2020 mengatur bahwa pita cukai adalah dokumen sekuriti yang wajib memiliki unsur fisik kertas, hologram, dan cetakan sekuriti, serta desain wajib memuat lambang negara, lambang Bea dan Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, dan harga/jumlah isi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dan menetapkan bahwa pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan, dikelola oleh Bea dan Cukai, dengan detail teknisnya ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 52/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3775
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 502
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2020