Kembali
Memuat PDF…
Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-04-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas untuk mendukung perekonomian masyarakat di daerah perbatasan. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang masuk atau keluar Indonesia dengan tujuan pasti untuk diekspor kembali atau diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 52/PMK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7240
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 495
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2019