Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 52-pmk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 berlaku

Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas untuk mendukung perekonomian masyarakat di daerah perbatasan. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang masuk atau keluar Indonesia dengan tujuan pasti untuk diekspor kembali atau diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
52/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7240
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
495
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah