Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan akumulasi iuran pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait asuransi sosial mereka. Ketentuan ini mengatur mekanisme penyetoran, penyimpanan, dan pengelolaan dana pensiun yang dikelola oleh badan usaha perseroan (Persero) untuk menjamin kesejahteraan para penerima manfaat di masa tua.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 52/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4468
- Jumlah diDownload
- 636
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 587
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2021