Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 52-pmk-02-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52-pmk-02-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengelolaan akumulasi iuran pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait asuransi sosial mereka. Ketentuan ini mengatur mekanisme penyetoran, penyimpanan, dan pengelolaan dana pensiun yang dikelola oleh badan usaha perseroan (Persero) untuk menjamin kesejahteraan para penerima manfaat di masa tua.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
52/PMK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
PENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4468
Jumlah diDownload
636
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
587
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah